Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Desa Simbang dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Simbang dengan alamat :
Kantor Desa Simbang
Jalan Simbang Dusun Simbang RT 001 RW 001 Desa Simbang Kec. Kalikajar Kab. Wonosobo
Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Rejosari dengan alamat surel desa simbangkalikajar@gmail.com dengan melampirkan Formulir Permohonan Informasi Publik
Secara Tidak Tertulis :
Pemohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Simbang untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.